Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017

Tugas :

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.

Fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  2. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
  3. pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan;
  4. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang buki dan barang rampasan;
  5. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; dan
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terdiri atas:

1.Subseksi Pengelolaan Barang Bukti; dan

Subseksi Barang Bukti mempunyai tugas melakukan pencatatan benda sitaan dan barang bukti pada register, buku register pembantu, label dan kartu barang bukti, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian atau pengelompokan barang bukti, penitipan pemeliharaan barang bukti, melakukan kontrol barang bukti secara berkala, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang, serta laporan dan pengarsipanterkaitpengelolaan benda sitaan dan barang buktitindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap penyidikan, dan penuntutan

2. Subseksi Barang Rampasan.

Subseksi Barang Rampasan mempunyai tugas pencatatan barang rampasan pada register, buku register pembantu, sistem manajemen elektronik, penyediaan data, pencocokan dan pengidentifikasian fisik barang rampasan sesuai dengan dokumen pendukung, menyiapkan administrasi barang rampasan, mengklasifikasikan atau mengelompokkan barang rampasan, menyediakan dokumen pendukung atas fisik barang rampasan, perencanaan dan penyelesaian barang rampasan, tindakan hukum dalam penyelesaian barang rampasan serta laporandan pengarsipan terkait pengelolaan barang rampasantindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap eksekusi.

Tinggalkan Balasan