Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Tugas :

Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada Negara, pemerintah dan masyarakat di bidang perdata, tata usaha Negara, pemulihan dan perlindungan hak di daerah hukum Kejaksaan Negeri Padang.

Fungsi :
Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi sbb :

  1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis di bidang perdata dan tata usaha Negara;
  2. Penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum, baik sebagai penggugat maupun tergugat di pengadilan untuk mewakili kepentingan Negara dan pemerintah;
  3. Pelaksanaan dan pengendalian gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian untuk menyelamatkan kekayaan Negara terhadap perbuatan yang merugikan keuangan Negara;
  4. Pembinaan kerja sama, koordinasi dengan instansi terkait, memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri Padang;
  5. Penyiapan bahan saran, konsep pendapat dan pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
  6. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas aparat Perdata dan Tata Usaha Negara di daerah hukum Kejaksaan Negeri Padang.

Tinggalkan Balasan