Tugas dan Fungsi Bagian Pembinaan

Tugas :
Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan atas milik Negara yang menjadi tanggungjawabnya serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Neger Padang dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Fungsi :
Pembinaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
  2. Koordinasi, integrasi dan sionkronisasi serta pembinaan kerjasama seluruh satuan kerja di bidang administrasi;
  3. Penyiapan rencana dan koordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya;
  4. Pembinaan manajemen, organisasi tata laksana, analisis jabatan, jabatan fungsional Jaksa, urusan ketatausahaan dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, perpustakaan dan milik Negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  5. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan.
  6. Pembinaan dan peningkatan serta pelaksanaan ketertiban dan keamanan kantor dan lingkungan kantor termasuk lingkungan rumah dinas / rumah jabatan, baik rumah jabatan Kajari maupun rumah jabatan para Kasi.
  7. Pengelolaan kehadiran pegawai sesuai dengan ketentuan jam kerja.

Tinggalkan Balasan