Selasa 26 Juli 2022 dilaksanakan proses tahap II terhadap Tersangka :

Dengan Jaksa P.16 yaitu :

  1. DESWIARNI, S.H.;
  2. LUSITA AMELIA RAFLIS, S.H.
  3. MISZUARTY, S.H., M.H.

Bahwa ke tiga tersangka tersebut An. Sopar Sitohang, An. Mardianto, dan An. Fransiskus Bakkara  disangka telah melakukan Tindak Pidana Perikanan yaitu melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan izin usaha atau Dokumen Perizinan Perikanan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bidang penangkapan ikan dari Pemerintah Republik Indonesia, serta menggunakan Alat Penangkap Ikan terlarang berupa Trawl dengan sarana Kapal Penangkap Ikan KM. AB GT. 33.

Atas perbuatan tersangka tersebut diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 27 sektor Kelautan dan Perikanan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Tinggalkan Balasan