Kamis 07 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang telah berlangsung penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang dilakukan oleh Jaksa Dewi Permata Asri, S.H. terhadap Tersangka An. C.N dalam perkara Transaksi Elektronik dan Pornografi dari penyidik Polda Sumbar


Bahwa Tersangkan Sdri. C.N dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan melalui akun pada aplikasi Mango Live.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tinggalkan Balasan