Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan, melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta membina aparatur Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Negeri Padang agar berdaya guna dan berhasil guna;
  2. Mengendalikan kebijaksanaan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan hukum lain;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain;
  4. Mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas-tugas yustisial lain;
  5. Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau ke luar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan Negara;
  6. Melakukan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mewakili pemerintah dan Negara di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan Negara;
  7. Membina dan melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;
  8. Memberikan perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain.

Oleh karenanya tugas dan tanggungjawab Kepala Kejaksaan Negeri Padang pada pokoknya adalah membina dan mengembangkan Kejaksaan Negeri Padang baik meliputi aspek organisasi, managerial, struktural, administrasi, operasional dan teknis yuridis serta tugas-tugas lain agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Tinggalkan Balasan