Padang, 19 November 2020 bertempat di Kantor Pos Padang sekira pukul 10.00 wib. Acara ini di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Bapak Ranu Subroto, S.H., M.Hum., Kepala Regional 2 Sumbar/Riau/Kepri Bapak Endang Syahputra, Kepala Kantor Pos Padang Bapak Sartono.

Acara Launching Pembayaran Denda dan Biaya Perkara Serta Pengiriman Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Loket Kantor Pos di siar Secara offline oleh Radio Classy FM dengan frekuensi 103,4 FM dengan host Radi, yang akan disiarkan besok hari Jum’at tanggal 20 November 2020.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Regional 2 Sumbar/Riau/Kepri Bapak Endang Syahputra, yang dalam sambutannya menyampaikan dukungan atas Perjanjian Kerjasama Kantor Pos Padang dengan Kejaksaan Negeri Padang. Karena tujuan kerjasama ini adalah memudahkan masyarakat yang dalam hal ini pelanggar lalu lintas untuk menyelesaikan perkara.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sambutan Kajari Padang Bapak Ranu Subroto. Dalam sambutannya Kajari Padang menyampaikan bahwa tujuan dari program kerjasama ini adalah bentuk pelayanan prima dari Kejaksaan Negeri Padang kepada masyarakat yang dalam hal ini pelanggar lalu lintas untuk menyelesaikan perkara tilangnya, yang biasanya pembayaran denda dan biaya perkara hanya melalui BRI sekarang sudah bisa di kantor Pos, bahkan di kantor Pos manapun dan jika pelanggar ingin barang bukti tilang dapat dikirim kerumah, hal ini juga sesuai dengan kondisi pandemi saat ini yang mengharuskan kita menghindari keramaian.

Meskipun demikian Kajari Padang juga menghimbau kepada masyarakat agar mentaati peraturan lalu lintas, karena tujuan peraturan itu dibuat untuk kebaikan kita juga.

Acara ditutup dengan foto bersama.

“Ayo kita dengarkan bersama besok hari Jum’at tanggal 20 November 2020 pukul 10.00 wib di Classy FM dengan frekuensi 103,4 FM”.

Tinggalkan Balasan