
Kasus pedofil di Padang yang membuat korbannya TR (12) hingga saat ini kritis akibat kanker rektum stadium 4 akibat ulah tersangka AR (55) yang ditangani Polresta Padang hingga kini berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang.
“Berkas perkaranya sudah kami kirim, saat ini kami tinggal menunggu kabar dari kejaksaan,” ujar Pejabat Sementara Kanit PPA Reskrim Polresta Padang, Aipda Edritofia lewat pesan WhatsApp kepada Covesia.com di Padang, Senin (23/12/2019).
“Kalau berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21), baru kami serahkan tersangka (AR) ke Kejaksaan. Berkemungkinan awal tahun depan,” sambung Aipda Edritofia.
Saat ini, korban TR masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. Sebelumnya, Wina Wahyuni selaku pendamping TR mengatakan TR akan dikembalikan ke RSUP M Djamil Padang pada Kamis (26/12) besok.
“TR sudah paliatif sudah tidak bisa disembuhkan. Jadi, karena TR berasal dari Padang, akan lebih baik di rawat di Padang dengan perawatan yang sama seperti di RSCM,” ungkap Wina kepada Covesia, Kamis (19/12/2019).