Kejaksaan Negeri Padang

Selasa 14 Februari 2023, di acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SKB K/L tentang Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa yang dilaksanakan di The Zhm Premiere Hotel, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Mhd. Fatria, S.H., M.H. memberikan pemaparan mengenai Restoratif Justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, khusunya terkait yang telah di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang.Acara ini di hadiri oleh Direktur Bimkes dan Pengentasan Anak Kemenkumham , Kepala BNNP Sumatera Barat, Ketua Pengadilan Tinggi, Kapolresta Padang, Wakil Pengadilan Negeri Padang, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang dan Bagian Hukum Pemko Padang.Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluargapelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Bahwa pada tahun 2023 ini Kejaksaan Negeri Padang telah melaksanakan Restoratif justice pada 3 (tiga) perkara tindak pidana umum, yaitu perkara dugaan penganiayaan. Sebelumnya tahun 2022 Kejaksaan Negeri Padang juga telah melaksanakan Restoratif justice pada 2 perkara pidum, yaitu pada perkara dugaan pencurian.Syarat perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif jika telah memenuhi :- tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; – tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; – dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). (Pasal 5 Ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020)Selain itu penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memenuhi syarat:1. telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara: – mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban; – mengganti kerugian Korban; – mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau – memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; 2. telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka; dan3. masyarakat merespon positif. (Pasal 5 Ayat 6 hrf (a) Perja 15/20)Selanjutnya, upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk melaksanakan restorative juctice dengan mengupayakan perdamaian yang dilakukan pada tahap penuntutan, yaitu pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (tahap dua), dengan cara Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada Korban dan Tersangka dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.Dalam hal ini Penuntut Umum berperan sebagai fasilitator. Jika perdamaian tercapai, selanjutnya korban dan tersangka membuat kesepakatan perdamaian secara tertulis di hadapan Penuntut Umum. Dan Penuntut Umum melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang dengan melampirkan berita acara kesepakatan perdamaian dan nota pendapat.Berdasarkan laporan Penuntut Umum, Kepala Kejaksaan Negeri meminta persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi disampaikan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari setelah kesepakatan perdamaian tercapai. Kepala Kejaksaan Tinggi menentukan sikap menyetujui atau menolak penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif secara tertulis dengan disertai pertimbangan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak permintaan diterima.Dalam perkara tertentu yang mendapat perhatian khusus dari pimpinan, Kepala Kejaksaan Tinggi meminta persetujuan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dalam waktu paling lama 1 (satu) hari setelah kesepakatan perdamaian tercapai. Restorative Justice Apabila mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri selaku Penuntut Umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sekaligus menetapkan status barang bukti dalam perkara tindak pidana yang dilakukan, dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak persetujuan diterima.Dalam hal Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi menolak penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan menuangkan tidak tercapai upaya perdamaian atau proses perdamaian dalam berita acara, membuat nota pendapat bahwa perkara dilimpahkan ke pengadilan dengan menyebutkan alasannya.Dalam hal Tersangka ditahan dan terhadap perkaranya dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Penuntut Umum segera membebaskan Tersangka setelah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dikeluarkan juga Pembebasan Tersangka dibuatkan berita acara.

Tinggalkan Balasan