Kejaksaan Negeri Padang

Padang, 15 Februari 2024 di Kampung Karang Pauh Nagari Gurun Panjang Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Padang berhasil melakukan penangkapan terpidana perkara penipuan yang sebelumnya telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang.

Bahwa terpidana An. Yulia Utami Putri, A.Md.Keb Pgl Yulia Binti Syamsir Chan sebagai mana perbuatannya terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP dan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI no. 962k/Pid/2020 tanggal 16 september  2020 dijatuhi hukuman 1 (satu) Tahun Penjara.

Berdasarkan putusan tersebut jaksa eksekutor melakukan eksekusi terpidana, namun terpidana melarikan diri dan buron selama kurang lebih 4 (emapat) tahun semenjak tahun 2020 hingga berhasil ditangkap hari ini 15 Februari 2024.

Keberadaan terpidana diketahui pada saat terpidana menggunakan hak pilih pada pemilihan umum Tahun 2024 di alamat terdakwa di Kampung Karang Pauh Nagari Gurun Panjang Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, atas informasi tersebut Tim Tabur berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan Wali Nagari setempat serta Kodim 0311/ Pesisir Selatan untuk bantuan pengamanan lokasi.

Tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sampai di alamat terdakwa pada pukul 11.00 wib tanggal 15 Februari 2024, pada saat penangkapan sempat terjadi perlawanan oleh terpidana dan pihak keluarga berusaha menghalangi tim tabur dalam melakukan tugas.

Selanjutnya pada pukul 13.15 wib terpidana sampai di Kejaksaan Negeri Padang untuk persiapan pelaksanaan eksekusi dan pemeriksaan Kesehatan, selanjutnya terpidana di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Padang untuk menjalani putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan