Kejaksaan Negeri Padang

Rabu, 15 Mei 2024 pukul 09.00 wib di Hotel Truntum Padang, Kejaksaan Negeri Padang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegakan Hukum Kota Padang Tahun 2024. Kegiatan rakor ini mengusung tema ”Sinergitas Dan Efektifitas Penegakan Hukum Guna Meningkatkan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Pencari Keadilan”.

Kegiatan rakor dihadiri oleh Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Kota Padang dihadiri oleh  Bpk. Asnawi, S.H., M.H. Kajati Sumbar, Bpk. Suwono, S.H., S.E., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar, Kanwil Hukum dan Ham Sumbar yg diwakili Ibu Dwinastiti H., Bc. IP., S.Sos, M.M. Kepala Divisi Kemasyarakatan, Kapolda Sumbar diwakili Kombes Pol. Ferry Harahap, S. Ik., M.Si. Kapolresta Padang, Bpk. Andi Darmawangsa, S.H., M.H. Wakajati Sumbar, Bpk. Mhd. Fatria, S.H., M.H. Kajari Padang dan PJ. Walikota Padang.

Rakor dibuka dengan sambutan Bpk. Mhd. Fatria, S.H., M.H. Kajari Padang sebagai pelaksana kegiatan, yang menyampaikan tujuan pelaksanaan Rakor Aparat Penegak Hukum ini adalah agar empat instansi penegak hukum, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Polri dan Hukum dan Ham dapat berdiskusi, memecahkan problematika yang ada selama ini sehingga dapat menyatukan persepsi, dapat saling menghargai tupoksi institusi masing-masing untuk terselenggaranya penegakan hukum di Kota Padang dengan baik dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan maksimal. Bahwa Rakor Aparat Penegak Hukum ini merupakan yang pertama diadakan di Sumatera Barat

Acara rakor Aparat Penegak Hukum Kota Padang juga di hadiri Bpk. Ahmad Fazrinnoor Sosilo Dewatoro, S.H., M.H. Wakil PN Padang, Bpk. Marten, Bc. Ip., S.H. Kalpas Kelas IIa Padang beserta jajaran,  Bpk. M. Akhyar, Bc. Ip., S.H. Kabapas Kelas I Padang beserta jajaran, Bpk. Kumbang Suanie, A.Md., Ip., S.H., M.H. Kepala Rupbasan Kelas I Padang beserta jajaran, Ibu Endang Sriwati, A.Md., Ip., S.H., M.H. Kepala LPP Kelas II B Padang beserta jajaran, Bpk. Welli A.Md., Ip., S.H., M.H. Kepala Rutan Kelas IIB Padang beserta jajaran, Kasi dan Kasubag serta pegawai Kejaksaan Negeri Padang, hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Padang, Kasat dan Kapolsek serta kanit di lingkungan Polresta padang.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sambutan wakil ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, yang pada pokoknya menyampaikan dukungan akan terselenggaranya rakor aparat penegak hukum di Kota Padang ini, karena dapat membangun sinergisitas yang baik antara penegak hukum. Mahkamah Agung sendiri telah memiliki aplikasi E-Berpadu yang dapat di akses oleh pihak yang berkepantingan, khususnya para aparat penegakan hukum guna mempermudah administrasi penegakan hukum,  meskipun belum optimal, namun Mahkamah Agung akan berupaya mewujutkan sinergi antara penegak hukum.

Acara dilanjutkan pembacaan sambutan Kapolda Sumatera Barat yang dibacakan olah Kapolresta Padang yang menyampaikan apresiasi setinggi tingginya serta penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, khususnya Kejaksaan Negeri Padang yang telah mengadakan, mefasilitasi kegiatan rakor aparat penegak hukum ini, diharapkan rakor ini dapat menyamakan persepsi sehingga tercipta koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum di Kota Padang. Selain itu Kapolda Sumatera Barat juga berharap rakor ini dapat menjadi contoh diwilayah lainnya di Sumatera Barat.

Selanjutnya sambutan Kepala Kantor Hukum dan Ham Sumatera Barat yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, yang pada pokoknya menyampaikan agar rakor ini dapat menjalin sinergisitas antara penegak hukum di Kota Padang sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang akhirya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khusunya di Kota Padang.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Bapak Asnawi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat sekaligus membuka secara resmi rakor aparat penegak Hukum di Kota Padang. Dalam sambutannya Kajati Sumatera Barat mengucapkan bahwa kerjasama dan kolaborasi merupakan hal yang penting dalam kehidupan, termasuk dalam melaksanakan tugas kewajiban agar output yang dicapai maksimal, rakor ini bukan bertujuan untuk mengintervensi melainkan untuk menyamakan persepsi antara instansi penegak hukum, semoga apa yang kita harapkan dapat terwujud dan rakor ini dapat dicontoh oleh daerah lainnya. Selanjutnya Kajati Sumbar membunyikan gong tanda rakor aparat penegak hukum di mulai.

Dalam rakor setiap instansi penegak hukum menyampaikan kendala dan hambatan yang di hadapi selama ini, seperti penyelesaian administrasi pada saat hari libur nasional, administrasi yang menghambat eksekusi terhadap perkara yang telah inkcht, hambatan dalam pengambilan tahanan, kendala dalam menghadirkan saksi di persidangan,    untukkendala dalam pelaksanaan sidang, dan lain sebagainya. Untuk selanjutnya dicarikan pemecahan, jalan terbaik namun tidak mengganggu tupoksi masing-masing institusi. Jika ada kaitannya dengan pemerintah Kota Padang, hal itu akan dilakukan pembahasan bersama.

Hal ini seperti banyaknya aksi tauran yang dilakukan pelajar, namun Polresta Padang hanya bisa melakukan pengamanan dan pembinaan selama 1×24 jam, karena tidak memenuhi unsur pidana, yang hal tersebut dirasa tidak memberikan efek jera kepada pelajar pelaku aksi tauran.

Atas kendala tersebut Kajari Padang mengajak Kapolresta Padang melakukan pembahasan bersama dengan Pemko Padang, apakah ada perwako yang dapat menjadi landasan penindakan, atau jika tidak ada apakah dapat dipertimbangkan dengan menerbitkan perwako mengenai aksi tauran tersebut.

Dari hasil rakor tersebut dituangkan dalam bentuk Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Padang, Kepolisian Resor Kota Padang, Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Padang, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Padang, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Padang, Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Padang dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Padang untuk Sinergitas Dan Efektifitas Penegakan Hukum Guna Meningkatkan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat Pencari Keadilan.

Nota Kesepakatan ini bermaksud untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan menginventarisasi masalah dari masing-masing intansi yang sering dijumpai, serta bertujuan untuk Meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dalam rangka menciptakan persamaan persepsi antara penegak hukum  dan ketatalaksanaan sistem peradilan pidana, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia, serta mewujudkan program revitalisasi dan reformasi hukum dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara professional, sehingga tercipta pemulihan kepercayaan publik, keadilan dan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Tinggalkan Balasan