
Senin 28 Oktober 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Padang, telah menerima pembayaran uang pengganti dari salah satu terpidana kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang bernama Agus Suardi.
Jumlah uang pengganti yang diserahkan oleh pihak terpidana kepada Kejaksaan itu sebesar Rp748.875.000, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Pembayaran Uang Pengganti oleh terpidana ini merupakan hasil upaya-upaya penagihan yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang kepada terpidana.
Dalam kesempatan yang sama, terpidana Agus Suardi juga melakukan pembayaran pidana uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Padang sebesar Rp. 200.000.000,-.
Sehingga total uang yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Padang dari terpidana an. Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang sebesar Rp948.875.000,- yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara melalui BRI.
Selanjutnya, dengan pembayaran itu maka terpidana an. Agus Suardi tidak perlu menjalani hukuman pengganti atau subsideritas yang divonis kepada dirinya, cukup menjalani pidana pokok selama lima tahun penjara.
Mahkamah Agung dalam putusannya menjatuhkan hukuman terhadap Agus Suardi selama lima tahun penjara, uang pengganti Rp748.875.000, dan denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar oleh terpidana maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara, dan denda diganti dengan hukuman dua bulan penjara.
Bahwa saat ini terdakwa an.Agus Suardi tengah menjalani masa hukumannya dipenjara bersama 2 terpidana lainnya dalam perkara penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota Padang sejak dieksekusi oleh Tim Kejaksaan pada September 2023.
Berdasarkan perkara tersebut dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.