
Selasa, 03 Desember 2024 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Padang , Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Pada pukul 14.30 wib Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penyitaan barang bukti korupsi senilai Rp. 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan pegawai Bank BRI.
Bahwa terpidana An. Fitria Jaya Putra, seorang pegawai BRI Regional Office Padang, terbukti melakukan penyalahgunaan fasilitas Void pada EDC Merchant Jaya Wisata Tour . “Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumbar pada 23 Desember 2023, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian Bank BRI mencapai Rp 1.417.885.000.
Adapun kasus ini berawal dari laporan internal Bank BRI yang menerapkan kebijakan Zero Toleransi terhadap Fraud. Melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, terpidana Fitria Jaya Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 962.485.000, apabila tidak mampu membayar, aset milik terpidana akan disita. Jika tidak memiliki aset, Ia akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama dua tahun,
Bahwa Kejari Padang akan terus mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui proses hukum yang berlaku.