
Rabu 11 Desember 2024 di Mercure Hotel Padang Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memberikan Penerbangan Hukum (Penkum) kepada jajaran Perusahaan Daerah (PERUMDA) Air Minum Kota Padang.
Penerangan Hukum ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati pada hari Senin 9 Desember 2024 lalu.
Penerangan hukum kali ini mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”, yang dipaparkan langsung oleh Bapak Dr. Aliansyah, S.H., M.H.
Hadir pada Penerangan Hukum Mewakili Pemerintah Kota Padang Habibul Fuadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal, S.Sos, MM, Direktur Teknik Andri Satria, ST, MT, Direktur Umum Afrizal Kuning, ST, MM dan seluruh Manajer, Asisten Manajer, supervisor Perumda Air Minum Kota Padang sebagai peserta Penerangan Hukum.
Bahwa terkait istilah penyalahgunaan kewenangan dalam pasal 3 UU Tipikor tidak menjelaskan apa itu penyalahgunaan kewenangan, namun istIlah penyalahgunaan kewenangan diatur dalam UU administrasi pemerintahan.
Dimana dalam pasal 18 UU administrasi pemerintahan dijelaskan bahwa perbuatan penyalahgunaan kewenangan diselesaikan terlebih dahulu secara internal oleh pihak APIP, kemudian apabila tidak bisa diselesaikan secara hukum administrasi baru dilakukan dengan hukum pidana.
Adapun aturan tersebut menjelaskan bahwa terhadap pelanggaran perbuatan administrasi karena adanya kelalaian, sehingga masih bisa ditindak secara hukum administrasi. Sedangkan terhadap hukum pidana sudah ada unsur niat jahat dari pelaku sehingga terhadap hal tersebut dapat dilihat dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan tersebut karena kelalaian (administratif) atau karena kejahatan (hukum pidana) yang menyebabkan kerugian keuangan negara
Sebagaimana dengam istilah ultimum remedium, Penyelesaian secara hukum pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian pelanggaran.
Tujuan hukum yaitu harus memiliki kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Kemudian terhadap tujuan hukum dan pemberantasan korupsi di indonesia, Presiden Prabowo – Wakil Presiden Gibran mennjelaskan dalam Asta Cita pada poin 7 “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi Serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkotika.