
Senin, 13 Januari sekira pukul 09.30 wib Kejaksaan Negeri Padang Melakukan kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum di Kantor Camat Nanggalo. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto dan staf Intelijen Kejari
Padang yang diikuti perangkat Kecamatan dan Lurah di Kecamatan Nanggalo.
Dalam kesempatan ini, Kasi Intelijen menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program Kejari Padang dalam rangka pembinaan hukum masyarakat taat hukum ( Binmatkum) tahun 2025.
Kegiatan Binmatkum kali ini menjelaskan strategi dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang marak terjadi akhir-akhir ini,” ujar Kasi Intelijen.
Selain itu kasi Intelijen menambahkan bahwa KDRT yang kerap terjadi di Kota Padang yang menjadi korbannya rentan terhadap perempuan dan anak, ” Maka dari itu, Kejari Padang melakukan upaya preventif dengan melakukan penerangan hukum kepada masyarakat maupun aparatur sipil di Kecamatan yang ada di Kota Padang,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Nanggalo Amrizal Rengganis mengatakan, rasa terimakasihnya atas penyuluhan dan penerangan hukum yang disampaikan oleh Kejari Padang yang di Kecamatan Nanggalo.
” Sebagai pimpinan di Kecamatan apa yang didapatkan dalam penyuluhan dan penerangan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga oleh Kejari Padang akan diteruskan ke perangkat lurah hingga ke RT maupun RW agar segera ditindaklanjuti dan sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Amrizal Rengganis
Amrizal menyebutkan, kegiatan penyuluhan hukum ini kali pertama diadakan di Kecamatan Nanggalo oleh Kejari Padang.
” Hal ini sinergi dengan telah dibangunnya dan difungsikan rumah Restoratif Justice ( RJ) di Nanggalo. Mari kita kenal hukum dan jauhi hukuman,” pungkasnya