
Kamis 17 April 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Padang, tim penyidik Tindak Pidana korupsi Kejaksaan Negeri Padang kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tersangka An. DK dengan perbuatan dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas KUR pada salah satu Bank BUMN di Kota Padang.
Pada tahun 2022 hingga 2023, Tersangka DK menjabat Sebagai Mantri di salah satu BANK BUMN diduga menjadi pihak yang berperan penting dan dominan dalam praktik pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak sesuai prosedur.
Dalam menjalankan aksinya Tersangka An. DK bekerja sama dengan tersangka An. UA yang telah dulu ditetapkan sebagai tersangka *oleh Kejaksaan Negeri Padang* pada kamis 10 April 2025 lalu yang *berperan sebagai* calo dengan *modus UA mencari masyarakat yang dapat diambil identitas pribadinya sebagai debitur KUR dengan imbalan uang*.
Adapun perbuatan tersangka An. DK secara sadar meloloskan *verifikasi 51 permohonan pengajuan kredit KUR dari debitur yang diajukan oleh UA selaku calo yang sesungguhnya merupakan debitur fiktif, karena para pemohon tidak memiliki usaha yang riil* Seluruh data usaha, termasuk foto lokasi, bahkan izin usaha *yang menjadi syarat pengajuan permohonan KUR* diajukan secara fiktif dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka An. DK *selaku mantri*.
Setelah proses pencairan KUR selesai, dana kredit yang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per debitur, tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dikuasai oleh tersangka An. UA, dan tersangka An. DK juga mendapatkan uang dari hasil pencairan kredit.
*Untuk menutupi perbuatannya tersebut*, cicilan KUR sempat dibayarkan secara bertahap oleh tersangka An. UA. Namun seiring waktu, skema ini mulai bermasalah, dan sejak Januari hingga Juli 2024, terjadi kemacetan pembayaran (kolektibilitas 5) yang menyebabkan 51 pinjaman tersebut *tutup buku*
Akibat dari tindakan ini, terjadi kerugian keuangan negara pada salah satu Bank BUMN tersebut sebesar Rp 1.986.649.486.
Dalam perkara ini, tersangka An. DK. sebagai pejabat bank bertindak bukan hanya sebagai pembantu, tetapi sebagai penggerak utama yang memuluskan seluruh proses pengajuan KUR, serta menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum.