Jum’at tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 13.30 wib Kejaksaan Negeri Padang (Kajari Padang) menerima kedatangan Tim Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dan Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Bahwa kedatangan Tim supervisi tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat adiktif lainnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Bapak Darmawel Aswar, S.H., M.H. Serta didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Bapak Fadlil Azmi, S.H.

Bahwa adapun tujuan dari kedatangan Tim supervisi tersebut adalah untuk melakukan supervisi penanganan, penyelesaian perkara tindak pidana umum dan Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Kadilan Restoratif di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Dalam arahannya Bapak Darmawel Aswar, S.H., M.H. menyampaikan beberapa hal, seperti :

  1. Mengingatkan perintah Presiden Republik Indonesia bahwa Kejaksaan adalah wajah pemerintah, oleh karenanya para Jaksa harus profesional dalam menjalankan tugasnya. 
  2. Bahwa Kejaksaan harus menjadi dominus litis dalam melakukan penuntutan.
  3. Pedomani tentang Pedoman penerapan Restoratif Justice (RJ) dalam penanaganan perkara pidana umum,  karena RJ menjadi terobosan hukum Kejaksaan, oleh karenanya jangan disalahgunakan kewenangan tersebut. 
  4. Para Jaksa harus dapat mengupdate peraturan dan pedoman2 dalam penanganan Perkara Narkitika,  Jaksa jangan lagi hanya menjadi “Kantor Pos” bagi penyidik.

Tinggalkan Balasan