
Senin 07 November 2022 pukul 19.05 wib dilakukan eksekusi terhadap buronan Kejari Padang atas nama terpidana AHMAD SAFWI Pgl. AHMAD dalam perkara penipuan yang sebelumnya telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan sejak dua tahun lalu.
Bahwa penangkapan AHMAD SAFWI Pgl. AHMAD dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI, Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Atas koordinasi yang dilakukan tersebut dilakukan pengumpulan informasi dan tracking terhadap keberadaan DPO AHMAD SAFWI Pgl. AHMAD. Setelah didapat informasi dan kepastian keberadaan DPO tim langsung berangkat ke Jakarta melakukan surveillance.
Bahwa AHMAD SAFWI Pgl. AHMAD berhasil ditangkap di Jakarta pada hari Minggu 06 Novermber 2022 pukul 21.30 wib oleh tim gabungan Intelijen Kejati Sumbar dan Intelijen Kejari Padang.
Dalam penagkapan tersebut tim melakukan pendekatan persuasif termasuk kepada pihak keluarga terpidana AHMAD SAFWI Pgl. AHMAD, menjelaskan bahwa atas putusan Mahkamah Agung nomor 53K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020 AHMAD SAFWI Pgl. AHMAD terbukti bersalah dan di jatuhi hukuman penjara dua tahun.


Selanjutnya terpidana AHMAD SAFWI Pgl. AHMAD diperiksa kesehatannya dan dibawa ke Rutan Kelas II Anak Air Padang untuk pelaksanaan penahanan.
Dalam press realis Kajari Padang Mhd. Fatria dan Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin menyampaikan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk buronan melarikan diri, bahwa Kejaksaan menjunjung tinggi kepastian hukum.