
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 47 kilogram.
Menurut Benny, perkara narkotika dalam jumlah besar merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara tegas demi menyelamatkan generasi bangsa.
“Langkah Kejari Padang sudah tepat. Mantap, dan rasanya kasus seperti ini memang layak dituntut hukuman mati,” ujar Benny baru-baru ini.
Ia menilai, dampak peredaran narkoba tidak hanya merusak pengguna, tetapi juga mengancam masa depan masyarakat dan negara. Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu memberikan efek jera maksimal kepada para pelaku.
“Bahaya narkoba ini sangat besar. Jaringan narkotika merusak generasi muda dan menghancurkan masa depan bangsa. Karena itu penanganannya harus luar biasa sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ari Asman alias Badai bin Herman dalam perkara peredaran sabu seberat lebih dari 47 kilogram. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nasri didampingi hakim anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan.
Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap terdakwa pada sidang tuntutan 15 April 2026 lalu. Dalam perkara itu, jaksa menghadirkan barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan total berat lebih dari 47 kilogram, beserta sejumlah barang bukti lain seperti tas ransel, timbangan digital, telepon seluler, uang tunai, dan sepeda motor.