Kejaksaan Negeri Padang

Kamis, 26 Januari 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di rumah restorative justice Kejaksaan Negeri Padang pada Mall Pelayanan Publik Kota Padang, dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap enam orang tersangka an. Riko.S Pgl Riko Bin Syabirin, an. Novita Syabirin Pgl Nonov Bin Syabirin, an. Ari Susanda Pgl Ari Bin Jamal, an. Boni Suhenda Pgl Boni Bin Nur Isnedi, an. Yuda Ivany Pgl Yuda Bin Nur Isnedi, an. Rio Pratama Nazir Pgl Rio Bin Nazir yang diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Pelaksanaan Restorative Justice dipimpin oleh Bapak Mhd. Fatria, S.H., M.H. Kajari Padang, serta di hadiri Bapak, Bapak Fauzi Bahar Datuak Nan Sati Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Ketua MKW (Mamak Kapalo Waris) Kaum Padang Utara, Para Kasi dan Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Padang, penyidik pada Polsek Padang Utara, pihak keluarga korban, pihak keluarga tersangka.Pemberian Restorative Justice terhadap para tersangka karena sudah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan bedasarkan Keadilan Restoratif (Retorative Justice).

Adapun syarat pemberian Restorative Justice adalah :

– tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

– Ancaman hukuman dibawah 5 tahun;

– Antara korban dengan tersangka sudah terjadi perdamaian dan kesepakatan perdamaian tanpa syarat;

– Masyarakat menyambut positif;

– Adanya penyesalan dari tersangka dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Dalam perkara ini korban telah ikhlas memaafkan tersangka dan tersangka telah berjanji sepenuh hati tidak akan mengulangi perbuatannya, dalam perkara ini juga tidak ada kerugian fisik maupun materi terhadap korban.

Atas dasar hal tersebut diatas diterbitkan Surat Ketetapan Kelapa Kejaksaan Negeri Padang Nomor : Print-399/ L.3.10/ Eoh.2/ 01/2023, Print-400/ L.3.10/ Eoh.2/ 01/2023, Print-401/ L.3.10/ Eoh.2/ 01/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka tersangka a.n Riko.S Pgl Riko Bin Syabirin, Novita Syabirin Pgl Nonov Bin Syabirin, Ari Susanda Pgl Ari Bin Jamal, Boni Suhenda Pgl Boni Bin Nur Isnedi, Yuda Ivany Pgl Yuda Bin Nur Isnedi, Rio Pratama Nazir Pgl Rio Bin Nazir.

Pemberian Restorative Justice terhadap para tersangka tersebut dilakukan setelah adanya izin dari Bapak Dr. Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia melalui ekspose perkara yang dilakukan secara virtual.

Atas pemberian Restorative Justice ini Kejaksaan Negeri Padang berharap agar tersangka dan korban dapat kembali menjalin hubungan yang harmonis kedepannya dan dapat mempererat kembali tali silahturahmi sehingga tujuan dari Restorative Justice tercapai.

Tinggalkan Balasan