Kejaksaan Negeri Padang


Rabu tanggal 24 Juli 2024 pukul 10.15 WIB di halamanKantor Kejaksaan Negeri Padang telah dilaksanakankegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang sudahinkracht.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti di pimpinlangsung oleh Bapak Dr. Aliansyah, S.H., M.H. dan dihadiriseluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Padang.

Pada kesempatan ini turut hadir Pejabat Walikota Padang Andree H Algamar, Kapolresta Padang Kombespol Ferry Harahap, Dandim 0312/ Padang Kolonel Kav Yudha Setiawan, KetuaBNN Provinsi Sumbar diwakili Kabid Pemberantasan Kombes Pol Ikhlas, S.P, Kepala Balai Besar POM Padang diwakili Dra Hilda Murni, Apt, Msi, Kepala RupbasanPadang diwakili Doni S.H, Ketua KNPI Kota Padang M Rayhan, Perwakilan mahasiswa UNP dan siswa SMAN 3 Padang.

Adapun barang bukti yg dimusnahkan berasal dari 132 perkara tindak pidananar kotika dan 18 tindak pidana lainnyadengan rinciansebagai berikut :

1. Ganja sebanyak 1,7 Kilogram 

2. Sabu sebanyak 226,39 Gram 

3. Ekstasi sebanyak 15 butir dan 7,24 gram

4. Obat- obatan tanpa izin edar sebanyak 3309 Obat-obatan

5. Handphone sebanyak 18 unit

Kepala Kejaksaan Negeri Padang dalam sambutannya menyampaikan “ terima kasih kepada tamu undangan yang telah berkenan hadir”.

Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk tindak lanjut dari penegakan hukum, 

Kejaksaan Negeri Padang setiap bulannya menerima 100 lebih SPDP narkotika, lanjut Bapak Aliansyah.

Upaya penegakan hukum ini bukan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi seluruh lapisan masyarakat juga harus berperan dalam menjaga penegakan hukum, tambah Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Padang.

Sebagai penutup sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Padang menyampaikan pesan bahwa langkah untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta peredaran obat-obatan tanpa izin edar ini juga atau mungkin sangat membutuhkan peran serta semua kalangan Masyarakat, masyarakat dapat melaporkannya kepada APH. 

Terhadap barang bukti tersebut dimusnahkandenganberbagai cara,di bakar untuk barang bukti Ganja, Sabu sedangkan pada barang bukti obat-obatan tanpa izinedar dimusnahkan menggunakan alat berat selanjutnyaterhadap barang bukti handphone dimusnahkan dengan caradipukul menggunakan palu.

Tinggalkan Balasan