
Pada hari ini Sabtu, 9 Mei 2026 Kepala Kejaksaan Negeri Padang Dr. Koswara, S.H., M.H. bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dr. Arjuna, S.H., M.H. turun langsung mengunjungi Panti Asuhan Nur Ilahi di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Kunjungan tersebut dilakukan menyusul persoalan dua siswa MAS Al-Furqon yang terpaksa pindah sekolah akibat tunggakan biaya seragam sebesar Rp300.000. Dalam kunjungan itu, Kajari Padang Dr. Koswara, S.H., M.H. menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan anak-anak kehilangan hak pendidikan hanya karena persoalan ekonomi.
“Anak-anak di panti asuhan adalah anak kita bersama. Mereka harus tetap mendapatkan pendidikan dan masa depan yang baik,” ujar Kajari Padang
Kajari Padang mengatakan, begitu mendapatkan informasi terkait persoalan tersebut, jajaran Kejari Padang bersama Kejati Sumbar langsung melakukan koordinasi dan turun ke lapangan untuk memastikan kondisi kedua siswa.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Padang, langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan tidak berlarut-larut dan kondisi psikologis anak tetap terjaga.
“Kami ingin memastikan mereka tetap semangat sekolah dan tidak merasa sendiri menghadapi persoalan ini,” ujarnya.
Sementara, Aspidsus Kejati Sumbar Dr. Arjuna, S.H., M.H. mengatakan pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang harus dijaga bersama.
Karena itu, Kejati Sumbar bersama Kejari Padang hadir untuk memastikan kedua siswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan.
“Jangan sampai masalah ekonomi memutus harapan dan cita-cita anak-anak,” kata Aspidsus Kejati Sumbar
Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, dua siswa tersebut diketahui bernama Avil Mulyadi (17), asal Ujung Gading, Pasaman Barat, dan Dio Patuta (18), asal Mentawai.
Sementara, Ketua LKSA Panti Asuhan Nur Ilahi, Renol Putra, menjelaskan persoalan bermula ketika pihak sekolah meminta pelunasan biaya seragam sebesar Rp300.000 pada 2 Mei 2026.
Menurut Renol, pihak panti sebenarnya meminta waktu pembayaran karena sedang mengalami keterbatasan keuangan. Namun, pihak sekolah disebut terus mendesak pembayaran hingga akhirnya meminta kedua siswa mencari sekolah lain.
“Anak-anak merasa malu dan tertekan secara psikologis setelah kejadian itu,” ujar Renol.
Pihak panti kemudian memutuskan memindahkan kedua siswa ke sekolah lain demi menjaga kondisi mental mereka.
Saat ini, kedua siswa tersebut dijadwalkan mulai bersekolah di PGAI Padang pada Senin (11/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan pendidikan kedua siswa tersebut setelah pindah sekolah.
“Kami ingin memastikan pendidikan mereka tetap berjalan dengan baik,” katanya