Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 bertempat di Hotel Grand Inna Muara  Padang, Kepala Kejaksaan Negeri Padang (Kajari Padang) Bapak Ranu Subroto, S.H.,M.Hum menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Manajemen Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Tahun 2020.

Hadir dalam acara tersebut Inspektur Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang), Pegawai di Dinas Perdagangan dan sebagai peserta Bimtek para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD di lingkungan Pemko Padang.

Acara dimulai dengan Ice breaking yang di pimpin/ diinstrukturi langsung oleh Bapak Kajari Padang sehingga membuat suasana tidak kaku, dan membuat keceriaan bagi peserta Bimtek.

Kajari Padang menyampaikan bahwa pengadaan barang/ jasa pemerintah tidak sekedar mencari harga termurah dari penyedia, tetapi harus memperhatikan track record dari si penyedia barang/ jasa dan tentu pekerjaan dilakukan harus tepat mutu dan tepat sasaran, adapun setiap rupiah yang dikeluarkan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang/ jasa.

Pada kesempatan ini Kajari Padang juga menyampaikan terkait penggunaan Dana Kelurahan. Dalam penyaluran dan penggunaannya haruslah dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada, jangan ada pekerjaan yang fiktif, hendaknya pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan yang di canangkan dan diharapan pemerintah pusat, sehingga potensi pelanggaran atau indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Kelurahan bisa dihindari.

Pada akhir penyampaian materi Kajari Padang berpesan kepada para peserta Bimtek agar jangan bermain-main dengan hukum, jangan sampai terjerat dengan permasaalahan hukum, bekerjalah dengan jujur karena kebahagiaan tidak diukur dari harta yang kita miliki tapi terletak dari ketenangan hati kita.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Adapun salah satu peserta menyakan terkait dari TP4D yang telah dihapus, apakah sekarang masih bisa mendapatkan pendampingan terkait pekerjaan pembangunan atau pengadaan dari Kejaksaan? Yang dijawab langsung oleh Kajari Padang,” bahwa memang TP4D telah dihapuskan, tetapi fungsi Kejaksaan dalam mengawal pembangunan pemerintah tetap ada karena itu melekat dengan tugas Kajaksaan, salah satunya tugas dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dapat memeberikan pendampingan hukum atau berupa Legal Opinion ( LO).

Sebagai penutup acara dilanjutkan dengan foto bersama.

Tinggalkan Balasan