Kejaksaan Negeri Padang


Kejaksaan Negeri Padang tengah meneliti kelengkapan berkas perkara kasus dugaan korupsi di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang.

Saat ini berkas perkara telah diserahkan oleh jaksa penyidik kepada Jaksa peneliti, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka proses perkara akan dinaikkan ke tahap penuntutan.

Proses penelitian berkas dilakukan untuk menilai apakah syarat formil dan materil suatu berkas perkara telah terpenuhi. 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPTD SMK PP N Padang ini telah menjerat dua orang tersangka. 

Tersangka pertama adalah mantan Kepala Sekolah berinisial S dan Tersangka kedua mantan wakil kepala sekolah berinisial HG. 

Para Tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penanganan kasus perkara ini, Kejaksaan Negeri Padang telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, yang menyatakan bahwa akibat perkara tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp257.232.068.

Hal tersebut muncul karena adanya penyimpangan dalam kegiatan, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi (non fisik).

Adapun prnyimpangan anggaran yang dilakukan merupakan pada anggaran program Pusat Keunggulan (PK), program tersebut merupakan program dari Kemendikbudristek RI untuk sekolah menengah kejuruan dalam kegiatan fisik serta nonfisik yang diterima SMKPP Negeri Padang tahun 2021 dan 2022.

Kegiatan fisik berupa pembangunan ruang praktik siswa, selasar, sanitasi, dan perbaikan rumah kaca, sedangkan nonfisik untuk kegiatan pembelajaran dan pembelian alat praktik.

Penyidik kejaksaan menduga dalam kasus tersebut telah terjadi penyalahgunaan dana Program Pusat Keunggulan yang tidak sesuai peruntukannya.

Sepanjang proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Padang telah memeriksa dua puluh lebih saksi, dua ahli, serta memeriksa kedua tersangka.

Tinggalkan Balasan