
Selasa 23 April 2024 Kejaksaan Negeri Padang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian dalam perkara kasus narkoba jenis sabu dengan berat hampir satu kilogram.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera di Padang, mengatakan bahwa telah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) usai menerima SPDP tersebut.
JPU yang ditunjuk oleh Kejari Padang adalah Yogie Fachri dan Irawati yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara serta membawanya ke pengadilan.
Tersangka dalam perkara itu bernama Mepin Robalee (25), warga Kepulauan Mentawai yang ditangkap oleh jajaran Polresta Padang pada Jumat (12/4).
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di kawasan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, dengan barang bukti narkoba jenis sabu 940 gram.
Kasi Pidum menyatakan bahwa siap menuntut dengan hukuman maksimal kepada pelaku, selagi didukung oleh bukti-bukti dan fakta persidangan yang cukup.
Sebab, dengan jumlah barang bukti yang dimiliki oleh tersangka, jika kalau sempat beredar kepada masyarakat akan sangat merugikan.
“Jika barang itu sempat beredar akan sangat merugikan, dan peredarannya banyak menyasar generasi muda. Oleh karena itu Kejari Padang berkomitmen untuk mendukung pemberantasan narkoba,” katanya.
Budi mengatakan masalah narkoba masih menjadi momok yang mengkhawatirkan di kota setempat, sehingga membutuhkan peran seluruh pihak untuk memberantasnya.Dari 1.000 lebih perkara yang ditangani Kejari Padang sepanjang 2023, tercatat 30 persen adalah perkara penyalahgunaan narkoba.
“