Kejaksaan Negeri Padang

Kota Padang 19 Februari 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Dr. Aliansyah, S.H., M.H. didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Vivi Nila Sari, S.H., M.H. dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyampaikan bahwa JPN Kejari Padang berhasil mengalihkan Hak Asuh seorang anak dari ayah kandung demi penegakan hukum.

Kejari Padang melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah membantu seorang anak perempuan yang menjadi korban perkosaan oleh ayah kandungnya sendiri untuk mendapatkan wali yang layak.

Korban dalam kasus itu adalah C yang kini menginjak usia 11 tahun, ibu kandungnya meninggal dunia ketika ia berusia sekitar lima tahun.Wali yang ditunjuk oleh Pengadilan adalah tante kandung dari korban bernama Rita Lili Marnis yang kini tinggal di daerah Padangpariaman, Sumbar.

Bahwa Kejari Padang melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Padang berdasarkan permohonan dari tante korban yang merupakan kakak dari almarhum ibu korban.

Permohonan itu kemudian dipelajari serta ditelaah oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang yang dipimpin oleh Vivi Nila Sari.

Pada saat menerima laporan itu kondisinya C adalah korban pemerkosaan dari ayah kandungnya sendiri, sedangkan sang ibu sudah meninggal dunia beberapa tahun sebelum kasus.

Sang ayah telah mendekam di dalam penjara akibat perbuatannya karena divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.Akibatnya korban kehilangan sosok kedua orang tua kandung, dan tinggal bersama keluarga almarhumah ibunya, namun kekuasaan sang ayah sebagai orang tua terhadap C belum dicabut.

Berdasarkan laporan yang diterima, sang tante Rita Lili Marnis menyatakan kesediannya untuk menjadi wali dan mengasuh C ke depan.Kepada Kejaksaan, Rita berjanji tidak akan melakukan diskriminasi, eksploitasi baik secara ekonomi maupun sosial, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidak adilan, dan perlakuan salah lainnya terhadap C.

Selain itu, juga dilakukan pengkajian kesehatan, mental, serta kemampuan ekonomi dari Rita yang nantinya akan menjadi wali C selanjutnya.Dari pengkajian itu Rita dinilai layak untuk menjadi wali karena sehat secara fisik dan mental, dan bekerja sebagai guru (ASN) sehingga memiliki kemampuan ekonomi.

Selanjutnya setelah beberapa kali persidangan, akhirnya Pengadilan mengeluarkan putusan yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan JPN.Yakni mencabut kekuasaan orang tua terhadap C, lalu menetapkan tante korban Rita Lili Marnis sebagai wali yang sah untuk C.

Pada bagian lain, Kejaksaan menyatakan puas atas putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Padang terhadap gugatan mereka.Hal itu dikarenakan Kejaksaan telah berperan dalam menjamin tumbuh kembang serta kepentingan terbaik bagi anak lewat fungsi Jaksa Pengacara Negara.

Selanjutnya Kajari Padang menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan peran JPN bisa mendatangi Kantor Kejari Padang di Jalan Gajah Mada, Padang.

Kejaksaan menjamin setiap permohonan akan diproses secara maksimal, dan bebas dari pungutan atau biaya apapun alias gratis.Hal itu pun diakui langsung oleh Rita Lili Marnis yang dihadirkan langsung ke Kantor Kejari Padang bersama C pada Rabu.

“Saya mengucapkan terimakasih untuk Kejari Padang yang telah melayani saya dengan baik sejak mengajukan permohonan, beberapa kali sidang sampai putusan, saya bahkan tidak mengeluarkan biaya satu persen pun,” kata Rita Lili
.

Tinggalkan Balasan