
Kamis tanggal 29 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Padang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang melaksanakn Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) a.n. terdakwa Jafrizal Pgl. Ijap Bin Basir & a.n. terdakwa Alex Sandro Takbeiling Yusuf Bin Yulianus Aya.
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 WIB telah dilaksanakan upaya perdamaian oleh Jaksa Fasilitator yang dihadiri oleh Keluarga Korban, Tersangka dan Keluarga Tersangka.
Pelaksanaan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) a.n. terdakwa Jafrizal Pgl. Ijap Bin Basir & a.n. terdakwa Alex Sandro Takbeiling Yusuf Bin Yulianus Aya merupakan program Kejaksaan RI dalam penyelesaian perkara diluar pengadilan yang berdasarkan keadilan.
Terdakwa a.n. Jafrizal Pgl. Ijap Bin Basir disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan Jaksa Fasilitator Andre Pratama Aldrin, S.H. dan terdakwa a.n. Alex Sandro Takbeiling Yusuf Bin Yulianus Aya disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan Jaksa Fasilitator Budi Prihalda S.H.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh:
1) Kepala Kejaksaan Negeri Padang
2) Para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Padang
3) Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Padang
4) Para Terdakwa
5) Keluarga Terdakwa
6) Korban
7) Keluarga Korban, dan;
8) Awak Media
Dalam kegiatan Pelaksaan Keadilan
Restoratif (Restorative Justice) perkara tersebut harus memenuhi syarat yaitu:
1) Ancaman Hukuman Pidana tidak lebih dari 5 tahun
2) Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000,00
3) Bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis)
4) Korban memaafkan kesalahan atas perbuatan terdakwa
7. Para terdakwa telah memenuhi persyaratan program Keadilan Restoratif (Restorative Justice) serta masyarakat menyambut positif dan adanya penyesalan dari terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya.