Kejaksaan Negeri Padang

Padang, 16 Februari 2024 sekira pukul 13.40 WIB bertempat di Aulai Kantor Kejaksaan Negeri Padang telah dilaksanakan Press Release Penyitaan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Void pada Mesin EDC PT.Bank BRI (Persero) tahun 2019 sampai 2023.

Press Release dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang dan didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara yang merupakan ketua Tim Penyidik.

Atas perkara tersebut dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1(satu) buku tabungan atas nama Fitria Jaya Putra dan uang tunai senilai Rp. 455.400.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Terhadap perkara tersebut tersangka an. Fitria Jaya Putra disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan