
Rabu 17 Mei 2023 Kejaksaan Negeri Padang, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Mhd. Fatria, S.H., M.H. melaksanakan Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam perkara Narkotika dengan tersangka a.n. Putri Marisa Ramadhani Als. Jeni Binti Rusli yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Palaksanaan Restorative Justice dilaksanakan di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Padang pada pukul 14.00 Wib serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang, Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kasi Oharda Kejati Sumbar, Jaksa Fasilitator, Penyidik Polda Sumbar, Ketua RT&RW serta Keluarga Tersangka.
Pelaksanaan Restorative Justice dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Sumatera Barat pada pokoknya menyatakan Tersangka a.n. Putri Marisa Ramadhani Als. Jeni Binti Rusli tidak berperan sebagai pengedar, bandar, kurir atau produsen, bukan merupakan residivis kasus narkotika dan tertangkap tangan dengan barang bukti dalam jumlah tidak melebihi jumlah tertentu.
Selanjutnya berdasarkan pertimbangan tersebut maka terhadap tersangka akan dilakukan restorative justice serta menempatkannya di Panti Rehabilitasi Medis dan Sosial RSJ Prof. HB. Sa’anin Padang selama 3 bulan.
Pelaksanaan Restorative Justice kali ini merupakan kegiatan yang ke 11 selama tahun 2023 di Kejaksaan Negeri Padang.