Kejaksaan Negeri Padang

Kamis 06 April 2023 pukul 11.00 wib, bertempat di Pojok Rancak Kantor Kejaksaan Negeri Padang, oleh Kajari Padang didampingi Kasi Pidum melaksanakan Penyelesaian Perkara dengan pendekatan keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam Perkara Penganiayaan.

Restorative Justice diberikan kepada tersangka an. Julianus Pgl Jul bin Naftalih yang disangka melanggar ketentuan pasal 351 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

Kegiatan Restoratif Justice dihadiri oleh para Kasi, Kasubsi dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Padang, Penyidik Polsek Padang Barat, Perwakilan Forum Mahasiswa Mentawai, Keluarga Tersangka serta Keluarga Korban.

Restorative Justice yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Padang kali ini merupakan yang ke-10 selama Tahun 2023.Adapun beberapa alasan perkara tersebut dapat dilakukan penghentian berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 dengan syarat yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, antara korban dengan tersangka sudah terjadi perdamaian dan kesepakatan perdamaian tanpa syarat, masyarakat menyambut positif serta adanya penyesalan dari tersangka dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Dalam perkara ini juga tidak ada kerugian fisik maupun materi terhadap korban.

Tinggalkan Balasan