Kejaksaan Negeri Padang

Rabu, 03 Juli 2024 bertempat di Hotel ZHM Premier, Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, dilaksanakan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Padang dengan Perumda Air Minum Kota Padang.

Perumda Air Minum Kota Padang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam pendampingan hukum, Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya dalam Hal Penagihan tunggakan, peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusi.

Penandatanganana MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala kejaksaan Negeri Padang, PJ Walikota Padang, asisten 2 Pemerintah Kota Padang, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Padang, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Negeri Padang.

Perjanjian kerja sama ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Dr. Aliansyah, S.H, M.H. dan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal yang di saksikan oleh Pj Wako Padang Andree Algamar.

Dalam sambutannya Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal mengucapkan terima kasih kepada Kajari Padang, Kasi Datun Kejari Padang dan seluruh staf yang telah membantu dan mendampingi Perumda AM Kota Padang dalam menindaklanjuti permasalahan yang berkaitan dengan hukum di Perumda Air Minum Kota Padang. Ia juga berharap, dengan kerjasama ini dapat meningkatakan pelayanan kepada masyarakat.

Kajari Padang juga mengatakan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh Perumda AM Kota Padang kepada Kejari Padang dalam Hal Pendampingan hukum, selain itu Kajari Padang juga menyampaikan harapan bahwa Mou ini tidak hanya sekedar dokumen, namun unutuk memastikan kinerja Perumda AM Padang dapat berjalan semestinya dalam hal melayanai masyarakat Kota Padang dalam hal penyediaan air bersih.

Sementara itu, Pj Wali Kota Padang Andree Algamar mengapresiasi Perumda Air Minum Kota Padang. “Ini luar biasa, karena Perumda AM Padang telah terlebih dulu mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi sebelum bekerja, karena ada pendampingan dari Kejari sehingga tenang dan tidak salah melangkah dalam bekerja,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan