
Senin, 15 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang oleh jaksa Awilda, S.H., M.H. melaksanakan Diversi Tindak Pidana Penganiayaan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) An. Racel Gustyan Pgl Racel bin Sofyan.
Adapun pada pelaksanaannya dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang, jaksa fasilitator, pembimbing kemasyarakatan (Bappas) , Keluarga Tersangka dan Keluarga Korban.
Sebelumnnya terhadap perkara tersebut telah dilaksanakan Tersangka&Barang Bukti (tahap 2) pada pukul 09.00 wib dan selanjutnya pada pukul 11.00 wib dilaksanakan diversi atas dasar kesepakatan pihak keluarga korban dengan pihak keluarga ABH An. Racel Gustyan Pgl Racel bin Sofyan yang sepakat untuk berdamai.
ABH An. Racel Gustyan Pgl Racel bin Sofyan sebelumnya disangkakan melanggar pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Pelaksanaan Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai dengan Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa anak merupakan masa depan suatu bangsa. Perlindungan terhadap kehidupan anak merupakan bentuk keharusan bagi suatu bangsa untuk menjamin hak setiap anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang.