Kejaksaan Negeri Padang

Padang, 10 Januari 2025 pukul 15.00 wib – Kejaksaan Negeri Padang telah melaksakan putusan pengadilan terkait tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan).

Terhadap terpidana yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 (Tahap 1) dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

Bahwa terpidana An Alkhadri Suenda, S.T Bin Suardi sebagai mana perbuatannya terbukti secara sah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI no. 5938K/Pid.Sus/2024 tanggal 03 Oktober 2024 dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Berdasarkan putusan tersebut jaksa eksekutor melakukan eksekusi terpidana, yang mana pada Pelaksanaan Eksesekusi terpidana An Alkhadri Suenda, S.T Bin Suardi didampingi oleh Penasehat Hukum (PH). 

Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang , Yuli Andi, S.H. sebagai eksekutor melaksanakan eksekusi dengan membawa terpidana ke Rutan Kelas II B Padang. Namun, sebelum itu dilakuan pengecekan kesehatan sebagai syarat administrasi terharap terpidana.

Tinggalkan Balasan