
Kamis tanggal 08 Desember 2022 pukul 09.00 Wib bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang telah dilaksanakan acara pemusnahan barang bukti berupa :
– Narkotika jenis Ganja dengan berat total 56,029 kg;
– Narkotika jenis Shabu dengan berat 323,154 gram;
– alat kesehatan tanpa izin edar (ilegal);
– Senjata Tajam ;
– Senjata lainnya (kayu, besi)
– Senjata Api Rakitan .
Acara pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Padang (MHD FATRIA, S.H., M.H.);
2. Aspidum kejati sumbar
3. Ketua PN Padang
4. Ketua DPRD Kota Padang
5. Kapolresta Kota Padang
6. Dandim 0312 Kota Padang
7. Ketua LKAAM
8. KEPALA RUTAN KELAS II B PADANG
9. KEPALA BPOM KOTA PADANG
10. KADIS PENDIDIKAN KOTA PADANG
11. Ketua KNPI sumbar
12. Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang
13. Kepala Rupbasan Kota Padang
14. Ketua KNPI kota Padang
15. Kasat NARKOBA BNN KOTA PADANG
16. Koordinator Sub. Pendindakan BPPOM Padang
17. Mahasiswa UNP
Serta beserta para Kepala Seksi, Kasubag., Eselon IV, Kaur, Kasubsi eselon V beserta segenap Pegawai Kejaksaan Negeri Padang;
Dalam sambutannya Mhd. Fatria Kajari Padang menyampaikan
ucapan terimakasih atas kesediaan para undangan yang telah hadir, serta menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Selanjutnya Kajari Padang menghimbau kepada semua pihak untuk dapat mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang masih marak di kota Padang, menginformasikan kepada penegak hukum jika mengetahui terkait peredaran narkotika.
Acara dilanjutkan dengan sambutan LKAAM yang diwakili oleh Bapak Amril Amin Dt. Lelo Basa yang menyampaikan apresiasi tindakan Kejari Padang dalam penanganan tindak pidana narkotika yang melibatkan generasi muda minang, sehingga hal tersebut dengan sendirinya dapat mengedukasi terkait bahaya narkotika.
Selanjutnya dari Pemko Padang diwakili oleh Asisten I Edi Hasymi yang menyampaikan prihatin terhadap perkara narkotika yang masih banyak di kota Padang dan berharap semua lapisan dapat turut mengawasi peredaran narkotika di kota Padang.
Acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, terhadap barang bukti senjata rakitan, sajam terlebih dahulu dipotong menggunakan gerinda dan barang bukti lainnya dibakar.