Kejaksaan Negeri Padang

Senin sekiranya pukul 13.30 Wib tanggal 10 Juli 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang telah dilaksanakan penahanan terdakwa kasus narkotika An. Afrido Satria Putra Pgl. Rido Bin Doni Eka Putra ke LP Kelas II B Padang berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang nomor : Print-4804/L.3.10/Enz.2/11/2022.

Adapun sebelumnya terhadap terdakwa dilakukan penangguhan penahanan terhitung dari tanggal 01 Desember 2022 sampai dengan 10 Juli 2023 dikarenakan terdakwa sedang sakit dan masih dalam perawatan dokter dan berdasarkan informasi dari keluarga terdakwa An. Afrido Satria Putra Pgl Rido bin Doni eka Putra sudah membaik.

Sebelum dilakukan penahanan terdakwa An. Afrido Satria Putra Pgl Rido bin Doni eka Putra dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Puskesmas Nanggalo Padang

Atas penetapan hakim pengadilan negeri kelas I.A padang perkara Nomor :526/Pid.Sus/2023/PN Pdg tanggal 05 Juli 2023 a.n terdakwa Afrido Satria Putra Pgl Rido bin Doni Eka Putra akan dilaksanakan sidang perdana pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023.

Terdakwa di dakwa pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan