Kejaksaan Negeri Padang


Selasa 05 November 2024 sekira Pukul 09.00 Wib bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Padang, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2024 Kota Padang.


Rapat Koordinasi PAKEM dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Bapak Dr. Aliansyah, S.H., M.H. selaku ketua PAKEM Kota Padang membahas isu-isu yang hangat di Kota Padang saat ini, salah satunya mengenai adanya hasil surve yang menyatakan Kota Padang masuk salah satu kota yang intoleran.


Atas hasil survey yang menyatakan Kota Padang yang intoleran tersebut, sangat disayangkan, karena Kota Padang termasuk Kota yang aman bagi pemeluk agama untuk melakukan ibadah sesuai ajaran agama, meskipun mayaoritas penduduk di Kota Padang adalah beragama islam, namun di kota Padang juga ada penduduk yang beragama Kristen Khatolik, Protestan, Hindu, Budha bahkan Konghuchu yang semuanya bebas melakukan kegiatan keagamaan dan saling berkomunikasi bergaul dengan baik, kata Bapak Aliansyah.


Terhadap isu yang berkembang lainnya, kepala Kemenag Kota Padang menyampaikan, bahwa Tupoksi Kemenag terkait aliran keagamaan dan kepercayaan dalam Masyarakat adalah melakukan pengawasan, pemantauan, dan pembinaan terhadap aliran keagama agar dapat berjalan dengan sebaiknya sesaui atuaran.


Selanjutnya kepala Kemenag Kota Padang juga menambahkan perihal aliran keagamaan dan kepercayaan dibutuhkan data dan informasi terbaru terkait manakah yang dilarang atau diwaspadi saat ini di Indonesia, karena saat ini beberapakali didapat informasi adanya kegiatan Ahmadiah di Kota Padang.


Dalam rakor tersebut Ketua MUI Kota Padang Buya Japeri juga menyapaikan berkenaan Ahmadiyah bahwa mereka juga belajar sampai ketimur Tengah, tapi ntah kenapa terjadi perbedaan saat mempraktekkan ilmu mereka, atas hal itu MUI menyatakan bahwa Ahmadiah bukanlah ajaran dari islam.


Selanjutnya ketua FKUB Kota Padang Prof. Salamdanis menegaskan bahwa terkait aliran keagamaan Jamiatul Islamiayah yang salah satu mesjidnya di Jl. Ambacang, Dadok Tunggu Hitam, yang izin pendirian rumah ibadahnya belum ada, sedangkan masjid tersebut telah meakukan aktivitas, meskipun Masyarakat sekitar tidak ingin beribadah di masjid tersebut atas informasi menganut ajaran Ahmadiah.


Selanjutnya Prof. Salamdanis menambahakan berkaitan Pembangunan Pusdiklat Agama Budha, awalnya merupakan Pudisklat namun berdasarkan informasi dari pekerja Pembangunan menyampaikan bangunan yang dibangun tersebut merupakan vihara, sehingga menyababkan keresahan di Masyarakat sekitar.


Selanjutnya berdasarkan informasi Kapos BIN Padang bahwa Aliran Ahmadiyah di Kota Padang memiliki pengikut ± 600 orang, dan memiliki struktur yang kuat serta mereka ingin merasa diterima di Masyarakat dengan salah satu Upaya yang dilakukan mengadakan kegiatan sosial di masyarakat.


Untuk LDII cukup aktif di Kota Padang dan melakukan kegiatan yang merangkul Masyarakat hingga pemerintah, melakukan aktifitas sosial, bahkan telah mendirikan sekolah. Untuk Jamiatul Islamiah, mereka ingin mengedepankan sebagai ormas keagamaan. Telah mengajukan susunan pengurus ke Kesbangpol, namun belum ada tindaklanjut dari Kesbangpol.


Tim Pakem Kota Padang berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor :KEP-88/L.3.10/Dsb.2/1/2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Padang, yang terdiri dari :

  1. Ketua :Kepala Kejaksaan Negeri Padang
  2. Wakil Ketua merangkap anggota :Kasi Intelijen
  3. Sekretaris merangkap anggota :Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Padang
  4. Kepala Kemenag Kota Padang :Anggota
  5. Kaban Kesbangpol Padang :Anggota
  6. Pasi Intel Kodim 0312/Padang :Anggota
  7. Kast Intel Pilresta Padang :Anggota
  8. Dinas Pendidikan Kota Padang :Anggota
  9. MUI Kota Padang :Anggota
  10. FKUB Kot Padang :Anggota

Tinggalkan Balasan