
Rabu 06 September 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Padang oleh Jaksa Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat.
Tersangka yang dijerat oleh Kejaksaan dalam kasus tersebut adalah AS (33), ia merupakan rekanan dalam proyek pembangunan yang diduga bermasalah.
Bahwa setelah proses tahap II maka tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan menyusun surat dakwaan, agar perkara bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan. Dalam melaksanakan proses tahap II di Kantor Kejari Padang itu, AS didampingi oleh tim penasehat hukumnya dari siang hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka ke Kejari Padang menggunakan tongkat sebagai alat bantu berjalan, karena kaki kirinya mengalami patah akibat kecelakaan, kondisi tersebut yang menjadi pertimbangan Jaksa untuk tidak menahan tersangka, baik di tahap penyidikan yang lalu maupun di tahap penuntutan saat ini.
“Alasan tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan terdakwa tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan, yang bersangkutan juga harus melakukan kontrol sekali dua minggu di rumah sakit di Pekanbaru,” jelas Kepala Seksi Barang Bukti Wiliyamson selaku Ketua Tim Penyidik.
Selanjutnya Kepala Seksi Pidana Khusus Yuli Andri juga mengatakan penahanan tidak dilakukan karena tidak menemukan indikasi kalau tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Jaksa penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2, 3, 9 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 KUHP. “Saat ini jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang yakni A, namun tidak tertutup kemungkinan nanti akan ada penambahan,” ujar Kasi Pidana Khusus.
Disampaikan juga bahwa perkara ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp731,7 juta, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar. Proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021. Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan proyek yang berlokasi di Kota Padang menjadi terbengkalai.