Kejaksaan Negeri Padang

Bahwa Senin 02 Januari 2023 pukul 10.00 wib. bertempat di ruangan tahap II Kejaksaan Negeri Padang dilaksanakan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Jaksa ELI ROZA, Spd., S.H. Dan Renol Wedi, S.H.
Bahwa dugaan perbuatan tindak pidana penganiayaan tersangka an. ANDI TASWIN, S.H., M.M. Pgl ANDI Bin Alm. JABAL MARAH IMAN, Tersangka RAFLIS AGUS, SE. Pgl IS LEGON Bin AGUS HUSIN, Tersangka EDISON R., A.Md Pl SON Bin ABD. RAHMAN dan Tersangka RAHMAT HIDAYAT Pg DAYAT Bin KHAIRIL ANWAR terhadap korban YUNARLIS, S.Ag., M.Pd. dan TAUFIKUL HAKIM gl. TAUFIK
Bahwa perbuatan penganiayaan tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 3 November 2022 pukul 16.30 Wib bertempat di Kantor SMA PGRI Jati Kec. Padang Timur Kota Padang dan sempat viral di media lokal, baok cetak maupun online.
Adapun perbuatan para tersangka yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan cara mendorong dan membawa korban keluar dari ruangan korban sebagai kepala sekolah, lalu terdakwa mencekik leher korban dan meninju kepala korban bagian kiri.
Atas perbuatan para tersangka tersebut diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Tinggalkan Balasan