Kejaksaan Negeri Padang

Kamis 30 Maret 2023, di aula Kantor Kejaksaan Negeri Padang, Kepala Kejaksaan Negeri Padang kembali Melaksanakan Kegiatan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana dengan pendekatan keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Pemberian Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Padang ini merupakan yang ke 9 (sembilan) di tahun 2023.

Pemberian Keadilan Restoratif kali ini terhadap perkara penyalahgunaan Narkotika dengan cara rehabilitasi terhadap tersangka.

Tersangka pertama an. RIVALDO Pgl. RIVALDO Bin HENDRA LESMANA yang sehari-hari bekerja membantu ayahnya di bengkel motor dan tersangka kedua an. ILHAM HIDAYAT Pgl ILHAM Bin ACIN yang sehari-hari juga bekerja membantu ayahnya sebagai tukang sampah dan pemulung, bersepakat untuk membeli sabu guna menggunakan/ mengonsumsinya secara bersama dengan cara membeli secara iuran seharga Rp50.000 pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023.

Namun setelah mereka membuka 1 paket sabu tersebut dan menggunakannya dengan alat yang sudah disiapkan, mereka ditangkap oleh Petugas Polda Sumatera Barat.

Kedua tersangka dan barang bukti segera diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.Berdasarkan Surat Kepala BNNP Sumatera Barat, Nomor: R/247/II/Ka/Rh.06.01/ 2023 dan Nomor: R/248/II/Ka/Rh.06.01/2023 pada tanggal 16 Februari 2023 menyatakan bahwa Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan An. Tersangka Rivaldo Pgl Rivaldo Bin Hendra Lesmana dan An. Tersangka Ilham Hidayat Pgl Ilham Bin Acin dapat menjalani perawatan/ pengobatan melalui rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di RSJ Prof. HB. Sa’anin Padang.

Adapun alasan dilakukannya Restorative Justice yaitu Para Tersangka positif menggunakan narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir, Para Tersangka tertangkap dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari, Para Tersangka dikualifikasi sebagai penyalah guna narkotika, Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi narkotika, ada surat jaminan Tersangka akan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya, dan Para Tersangka bukan residivis kasus narkotika.

Tinggalkan Balasan