Kamis tanggal 24 September 2020 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang (Kejari Padang) melakukan Rapid Test dan pemeriksaan kesehatan terhadap tahanan Kejari Padang yang

 berjumlah 51 orang tahanan, tahanan ini sebelumnya di tahan di Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek se-kota Padang.

Rapid Test dan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kanwil Hum dan Ham sebagai syarat pemindahan tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang.

Berdasarkan hasil Rapid Test tersebut didapat hasil untuk ke 51 orang tahanan itu non reaktif dan dalam kondisi yang sehat, yang artinya proses pemindahan tahanan dapat langsung dilakukan.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan pembagian masker secara gratis kepada para tahanan dan pengawal tahanan, baik pengawal tahanan Kejaksaan maupun pengawal tahanan dari Polri yang mengawal tahanan pada saat itu.

Pembagian masker dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang (Kajari Padang) Ranu Subroto, S.H., M.Hum. Hal ini dilakukan sebagai langkah penyebaran COVID-19 dilingkungan tahanan Kejaksaan Negeri Padang, yang juga berimbas kepada kesehatan Pegawai Kejaksaan Negeri Padang atau pihak lain yang berhubungan langsung dengan tahanan tersebut.

Tinggalkan Balasan