Sebanyak barang bukti 161 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejari Padang Selasa (17/12) pagi.

Kajari Padang Ranu Subroto mengatakan perkara narkoba merupakan perkara yang sangat penting di kota ini. ” Karena hampir 80 persen perkara yang kami tangani adalah perkara narkoba,” kata Ranu Subroto.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Staf Ahli Walikota Padang Zabendri, Ketua PN Yoserizal, Ketua DKK Feŕry Mulyani, wakil dari BPOM, Lapas, Rutan, Kasat Narkoba AKP Dadang lskandar dan undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam 161 perkara itu yakni 158,87 gram sabu, 419, 27 gram ganja dan 0, 56 gram ekstasi. Sedangkan untuk 105 perkara non narkoba dimusnahkan ribuan botol miras , 5 mesin jackpoint, puluhun paket kosmetika dan berbahagai jenis pons. “Dan ini merupakan pemusnahan barang bukti yang kedua, sebelumnya tanggal 26 Oktober 2019 lalu,” kata Kasi BB Kejari Padang, Zakiah Mestika.

Tinggalkan Balasan