
Senin 10 Juni 2024 pukul 09.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang telah menetapan An. M.A sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bidang I pada Universitas Andalas (UNAND) Tahun Anggaran 2022 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.566.007.081,- (Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ribu Delapan Puluh Satu Rupiah).
Tersangka M.A pada Tahun 2022 merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada bidang I UNAND, setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya M.A ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang terhitung mulai hari ini Senin tanggal 10 Juni 2024.
Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun modus operandi perkara yaitu sekira bulan Agustus Tahun 2022 terjadi perubahan status perguruan tinggi UNAND dari status sebagai Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) sehingga dengan adanya peralihan tersebut An. M.A ditunjuk sebagai bendahara Pengeluaran Pembantu bidang I UNAND Tahun 2022.
Bahwa tersangka An. M.A selaku BPP bidang I seringkali menarik dana bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan UNAND namun tidak langsung mendistribusikan dana tersebut tersebut kepada yang berhak, melainkan Tersangka An. M.A selaku BPP Bidang I tahun 2022 memindahkan dana Bidang I UNAND ke dalam rekening pribadi miliknya,
Bahwa hingga saat ini masih terdapat kegiatan pada bidang I anggaran Pendidikan dan Kemahasiswaan UNAND tahun anggaran 2022 yang sudah terbit SP2D namun belum didistribusikan kepada yang berhak oleh oleh Tersangka An. M.A selaku BPP Bidang I UNAND Tahun 2022.