Kejaksaan Negeri Padang

Kamis 29 September 2022 pukul 09.00 wib di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Padang (Kajari Padang), dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara pidana percobaan pencurian.

Pelaksanaan Restorative Justice dipimpin oleh Bapak Mhd. Fatria, S.H., M.H. Kajari Padang, serta di hadiri Bapak Candra Saptaji, S.H., M.H. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Aspidum Kejati Sumbar), Bapak Fauzi Bahar Datuak Nan Sati Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Kasi Pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar, Kasi dan Kasubag Kejari Padang, perwakilan Polsek Padang Utara, Lurah Alai Parak Kopi, Lurah Bungo Pasang, pihak korban, pihak keluarga tersangka.

Restorative Justice diberikan kepada tersangka an. RICKY ELFEBRIYALI Pgl. RICKY Bin. YALIANI dalam perkara percobaan pencurian melanggar ketentuan pasal 362 Jo. pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pemberian Restorative Justice terhadap tersangka an. RICKY ELFEBRIYALI Pgl. RICKY Bin. YALIANI karena sudah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan bedasarkan Keadilan Restoratif (Retorative Justice).

Adapun syarat pemberian Restorative Justice adalah :
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman hukuman dibawah 5 tahun, Antara korban dengan tersangka sudah terjadi perdamaian dan kesepakatan perdamaian tanpa syarat, Masyarakat menyambut positif, Adanya penyesalan dari tersangka dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Dalam perkara ini korban telah ikhlas memaafkan tersangka dan tersangka telah berjanji sepenuh hati tidak akan mengulangi perbuatannya, dalam perkara ini juga tidak ada kerugian fisik maupun materi terhadap.

Atas dasar hal tersebut diatas diterbitkan Surat Ketetapan Kelapa Kejaksaan Negeri Padang Nomor : B-3482/ L.3.10/ Eoh.2/ 09/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka RICKY ELFEBRIYALI Pgl. RICKY Bin. YALIANI.

Pemberian Restorative Justice terhadap tersangka an. RICKY ELFEBRIYALI Pgl. RICKY Bin. YALIANI sebelumnya telah diberi izin oleh Bapak Dr. Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia melalui ekspose perkara yang dilakukan secara virtual.

Tinggalkan Balasan