Kejaksaan Negeri Padang

Selasa 13 Februari 2024 di Sungai Bangek Koto Tangah Kota Padang Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang berhasil menangkap DPO perempuan yang kabur sejak tahun 2017.

DPO Perempuan tersebut diketahui bernama Michia Wulandari alias Chia yang Perkara kasus ini sudah diputuskan oleh majelis hakim pengadilan negeri padang kelas 1A pada bulan Mei tahun 2017 yang lalu karena melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan masa hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan, namun dalam rentan waktu tersebut, terpidana ini melarikan diri dan tidak memenuhi putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Michia didakwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ini kendaraan itu sudah dikembalikan kepada saksi korban.Diketahui bahwa DPO memilih buron atau melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat.

Terpidana ini baru bisa temukan di kediamannya kawasan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, Terpidana Chia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Padang untuk menjalani masa hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana oleh Majelis Hakim Pengadilan.

Terkait status terpidana yang memiliki anak bawah lima tahun (Balita), maka akan diberikan pelayanan terkait dengan kondisi terpidana. Kejari Padang telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Perempuan terkait hal tersebut.

Bahwa Kejari Padang akan terus melakukan pengejaran terhadap para Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus di wilayah hukum Kejari Padang.

Tinggalkan Balasan