
Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib dilaksanakan eksekusi terpidana korupsi Dana Bantuan Pemerintah Pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Sektor lainnya pada SMK PP Negeri Padang Tahun 2021-2022 dengan terpidana an. HENDRA GUSNEDI, S.P., M.Pd. Bin AHMAD SYAF ST. JOHAN.
Bahwa terpidana secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 257.232.067,73 (dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh dua ribu enam puluh tujuh koma tujuh puluh tiga rupiah).
Sebelumnya, hakim pada peradilan tingkat pertama memutus bebas terpidana, namun selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan diputus vonis oleh Mahkamah Agung pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan penjara.
Selanjutnya terpidanaa n. HENDRA GUSNEDI, S.P., M.Pd. Bin AHMAD SYAF ST. JOHAN. di eksekusi ke Rutan Klas II B Padang.