Kejaksaan Negeri Padang

Selasa tanggal 17 Januari 2023 pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Eksekusi tindak pidana pencurian terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) An. M.Habibi Pgl. HABIB ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kasih Ibu Lubuk Minturun Kota Padang yang dilaksanakan oleh Jaksa Awilda, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) An.M.Habibi Pgl. HABIB. ABH telah terbukti melanggar pasal 364 ayat 1 ke 3,4 dan 5 kuhp tentang tindak perkara pencurian dan dijatuhi putusan berupa pemidanaan mengikuti pelatihan kerja di LPKS Kasih Ibu di Lubuk Minturun Kota Padang selama 4 (empat) bulan. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut ABH juga didampingi oleh pihak keluarga.

Tinggalkan Balasan