
Pada hari Senin 27 Februari 2023 pukul 10.00 wib, bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Padang yang di hari Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumbar, Wadir Narkotika Polda Sumbar, Keluarga Tersangka dan korban serta Ketua RT tempat tinggal terdakwa telah melaksanakan Restorative Justice terhadap 3 perkara narkotika.
Terhadap perkara yang di beri Restorative Justice, tersangka pertama an. Rafi Rinaldo Pgl. Rafi Bin Yunardi yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Jaksa Fasilitator Dewi Permata Asri, S.H, tersangka kedua an. Aldo Fitrian Pgl. Aldo Bin Edmon yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Jaksa Fasilitator Lusita Amelia Ravlis, S.H., M.H, dan tersangka ketiga an. Ibnu Ismail Pgl. Ibnu Bin Mulyono yang diduga melanggar Pasal 111 Ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Jaksa Fasilitator Ummy Diahny Rahma Setia Putri, S.H..
Pelaksanaan Restorative Justice terhadap ketiga perkara tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa ketiga tersangka tidak berperan sebagai pengedar, bandar dan kurir atau prosuden serta bukan merupakan residivis kasus narkotika dan tertangkap tangan dengan barang bukti dalam jumlah tidak melebihi jumlah tertentu.
Pelaksanaan Restorative Justice selesai dilaksanakan pada pukul 11.00 Wib dan berjalan dengan lancar, tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).