Kejaksaan Negeri Padang

Pada hari Jum’at 17 Maret 2023 pukul 09.00 wib, bertempat di Pojok Rancak Kejaksaan Negeri Padang yang dihadiri oleh Para Kasi dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Padang, Penyidik Polsek Lubuk Kilangan melaksanakan Restorative Justice terhadap 1 perkara Penadahan an. Tersangka Haris Irwansyah Pgl. Wan Ponsol. Pelaksanaan Restorative Justice dihadiri. Kegiatan Restorative Justice juga di hadiri korban beserta keluarga dan keluarga tersangka serta RT/RW di alamat tempat tinggal tersangka. Terhadap perkara yang di beri Restorative Justice, tersangka an. HARIS IRWANSYAH PGL. WAN PONSOL yang diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dengan Jaksa Fasilitator Yossi Harisa, S.H.Pelaksanaan Restorative Justice terhadap perkara tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, antara korban dengan tersangka sudah terjadi perdamaian dan kesepakatan perdamaian tanpa syarat, serta adanya penyesalan dari tersangka dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.Surat Ketetapan tersebut dapat dicabut apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum. Serta adanya putusan pra-peradilan / putusan pra-peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah. Pelaksanaan Restorative Justice selesai dilaksanakan pada pukul 10.15 Wib dan berjalan dengan aman dan lancar.

Tinggalkan Balasan