Kejaksaan Negeri Padang

Kamis 2 Maret 2023 pukul 09.00 wib, bertempat di Pojok RANCAK Kejaksaan Negeri Padang yang dihadiri Kasi Pidum, Jaksa Eksekutor, Keluarga Tersangka dan korban serta Ketua RT dan RW tempat tinggal terdakwa telah dilaksanakan Restorative Justice terhadap 1 perkara pencurian. Pelaksanaan Restorative Justice kali ini pada perkara tindak pidana umum di tahun 2023 adalah yang ke 7 (tujuh) di Kejaksaan Negeri Padang. Terhadap perkara yang di beri Restorative Justice kali ini, tersangka an. ALDO SAPUTRA Als. TOLE Bin FERI SANOVIL yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP dengan Jaksa Fasilitator Cici Mayang Sari, S.H.Pelaksanaan Restorative Justice terhadap perkara tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, antara korban dengan terdakwa sudah terjadi perdamaian dan kesepakatan perdamaian tanpa syarat, masyarakat menyambut Positif, adanya penyesalan dari terdakwa dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif Nomor : print-1053/L.3.10/Eoh.2/03/2023, maka perkara tersebut diselesaikan berdasarkan keadilan restorative. Surat Ketetapan tersebut dapat dicabut apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum. Serta adanya putusan pra-peradilan / putusan pra-peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

Tinggalkan Balasan