Kejaksaan Negeri Padang


Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023 pukul 10.00 WIB s/d 11.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Padang telah dilaksanakan Serah Terima Narapidana Teroris a.n. Riki Firmanaldo Alias Hamzah Al Indunisy Alias Hamzah Alias Riki Bin Hermanto dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II B Sentul.


Sebelumnya terhadap narapidana a.n. Riki Firmanaldo Alias Hamzah Al Indunisy Alias Hamzah Alias Riki Bin Hermanto telah dilakukan pembebasan bersyarat pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023.


Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-42.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 6 Januari 2023 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.


Bahwa narapidana ditahan dan telah menjalani hukumannya selama 3 tahun 6 bulan sejak 13 Juni 2020 hingga 12 Januari 2023 pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIB Sentul.


Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ditunjuk sebagai penerima penyerahan (pengawasan awal) narapidana yang akan menjalani pembebasan bersyarat.


Bahwa selanjutnya Kejaksaan Negeri Padang ditunjuk sebagai pelaksana pengawasan lebih lanjut narapidana a.n. Riki Firmanaldo Alias Hamzah Al Indunisy Alias Hamzah Alias Riki Bin Hermanto karena berdomisili diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang.

Tinggalkan Balasan